Nasionalisme adalah solidaritas kesadaran yang bersifat subyektif. Ia telah mendorong berbagai suku bangsa, yang masing-masing punya bahasa, dan ragam kebudayaan berbeda untuk mempunyai kesadaran menjadi suatu bangsa, dengan satu bahasa, dan satu tanah air.
Kesadaran subyektif semacam ini, di dalam kehidupan kita, sama nyata dan sama wajarnya dengan peristiwa jatuh cinta antara lelaki dan perempuan, yang sukar diterangkan kejadiannya secara obyektif semata.
Nasionalisme adalah unsur pembentukan negara yang sangat utama, apalagi bagi bangsa yang tengah berkembang. Sumpah Pemuda di tahun 1928 adalah batu dasar bagi kesadaran berbangsa dan bernegara yang dengan mengagumkan telah diletakan leluhur kita, 17 tahun sebelum proklamasi kelahiran Republik Indonesia dicanangkan.
Sehingga dibanding bangsa-bangsa lain, proses pembentukan negara oleh bangsa kita bisa disebut lancar. Meskipun ada gerakan-gerakan separatisme pada permulaan sejarah republik kita, tetapi semuanya bisa diatasi tanpa berkepanjangan. Di dalam gerakan-gerakan separatisme itu tidak ada sanggahan-sanggahan terhadap kesadaran satu bahasa dan satu bangsa, sehingga setelah persoalan politik diatasi maka kesatuan negara pun bisa diciptakan kembali.
Kesadaran kedaulatan berbangsa dan bernegara tidak selalu membangkitkan kesadaran untuk bersatu dalam satu bahasa. Misalnya, rakyat Belgia, Kanada, Swiss, dan India, tidak punya bahasa nasional meskipun mereka mempunyai kesadaran satu bangsa dan satu negara. Kesadaran akan pentingnya kedaulatan bangsa dan negara di dalam membina kehidupan bersama di dalam suatu masyarakat, itulah yang saya artikan sebagai nasionalisme. (Rendra ; Penyair & Kritik Sosial ; hal: 105)
visit my blog again
http://jerzz.wordpress.com/
http://blackercomputerz.wordpress.com/